Hukum Haid Berdiam Diri di Masjid

MOH. BADRUL ANWAR

5/8/20241 min read

Dalam literatur fikih klasik, seperti Fathul Qarib, misalnya, dijelaskan bahwa perempuan yang sedang haid diharamkan melakukan delapan hal, yaitu: melaksanakan shalat, melakukan thawaf, menyentuh dan membawa mushaf, berpuasa, membaca al-Quran, melakukan hubungan suami istri, serta memasuki masjid apabila ada kekhawatiran dapat mengotorinya.

Termasuk larangan memasuki masjid adalah berdiam diri maupun berjalan mondar-mandir di dalam Masjid. Hal ini ditegaskan oleh Imam al-Khatib asy-Syirbini dalam al-Iqna‘:

و الْخَامِس دُخُول الْمَسْجِد بِمُكْثٍ أَوْ تَرَدُّدٍ

“Kelima (dari hal yang diharamkan bagi perempuan haid) adalah memasuki masjid, dengan berdiam diri maupun mondar-mandir.”

Kendati demikian, jika hanya untuk sekadar melintas (ubūr) di dalam masjid, hukumnya tetap haram apabila terdapat kekhawatiran akan mengotori masjid. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam an-Nawawi dalam Minhajut Thalibin:

وَيَحْرُمُ بِهِ مَا حَرُمَ بِالْجَنَابَةِ وَعُبُوْرُ الْمَسْجِدِ إِنْ خَافَتْ تَلْوِيْثَهُ

“Suatu hal yang haram karena janabah, juga berhukum haram sebab haid, termasuk melintasi masjid jika khawatir mengotori.”

Baca juga: Kriteria Mampu Melaksanakan Ibadah Haji Menurut Imam Nawawi

Maksud dengan “kekhawatiran mengotori masjid”, bukanlah sesuatu yang harus bersifat pasti. Bahkan, meski hanya berupa dugaan ringan (wahm) saja sudah cukup untuk menetapkan hukum haram. Namun, apabila perempuan haid tersebut merasa aman dan yakin bahwa darah haidnya tidak akan mengotori masjid, melintasi masjid diperbolehkan, meskipun hukumnya makruh. Penjelasan ini disampaikan oleh Imam al-Qalyubi:

الْمُرَادُ بِالْخَوْفِ مَا يَشْمَلُ التَّوَهُّمَ، وَأَمَّا عُبُورُ غَيْرِ الْمَسْجِدِ كَالرِّبَاطِ، وَمِلْكِ الْغَيْرِ فَإِنَّمَا يَحْرُمُ مَعَ الظَّنِّ، وَيُكْرَهُ لَهَا عُبُورُ الْمَسْجِدِ مَعَ الْأَمْنِ لِغِلَظِ حَدَثِهَا

“Yang dimaksud dengan ‘khawatir’ mencakup dugaan ringan. Adapun melintas di selain masjid, seperti pondok atau tempat milik orang lain, hukumnya haram hanya jika terdapat dugaan kuat. Dimakruhkan bagi perempuan haid melintas di masjid meskipun merasa aman, karena beratnya hadas haid.”

Lebih lanjut, Imam al-Baijuri dalam Hasyiyah ‘ala Fathil Qarib menjelaskan pengertian ubūr (melintas) di masjid sebagai berikut:

وَالْعُبُوْرُ هُوَ الدُّخُوْلُ مِنْ بَابٍ وَالْخُرُوْجُ مِنْ آخَرَ

“Yang dimaksud dengan ubūr adalah masuk melalui satu pintu dan keluar melalui pintu yang lain.”

Baca juga: Kala Pencuri Jadi Ahli Ibadah; Pelajaran Penting dari Hasan al-Bashri

Berdasarkan penjelasan para ulama fikih mazhab Syafi‘i tersebut, dapat disimpulkan bahwa perempuan haid diharamkan memasuki masjid untuk berdiam diri, berjalan-jalan, maupun melintas apabila terdapat kekhawatiran—meskipun ringan—akan mengotori masjid. Namun, jika ia merasa aman dan yakin tidak akan mengotori masjid, maka melintas di masjid diperbolehkan, meskipun hukumnya makruh.